Pemerintah Indonesia menetapkan 7 vaksin COVID-19 yang akan digunakan. Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Ketujuh vaksin tersebut adalah Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, Sinovac, dan Novavax.
Supaya vaksinasi dapat dilakukan, menurut Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9.860/2020, vaksin corona harus mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jenis vaksin yang akan digunakan bisa berubah lagi di kemudian hari, tergantung rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional